BEKASI.POJOKSATU.ID - Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar lebih. Penyidikan kasus ini dimulai dari laporan polisi nomor LP/A/14/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Agustus 2025.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Mustofa, menyatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu KD (ketua) dan NY (mantan bendahara). Penetapan status tersangka dilakukan setelah aparat memeriksa 61 saksi, dengan total 61 orang dimintai keterangan dalam berkas perkara.

Dalam keterangan resminya, Mustofa menyampaikan hasil audit yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara.

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi," jelasnya, Jumat, 28 November 2025.

Baca Juga: Aksi Curanmor di Fly Over Tarumajaya Digagalkan Warga

Menurut polisi, NPCI Kabupaten Bekasi menerima dana hibah dari APBD 2024 senilai Rp9 miliar pada 7 Februari 2024 dan Rp3 miliar dari APBD Perubahan 2024 pada 5 November 2024, sehingga total hibah yang diterima mencapai Rp12 miliar.

Dalam pengelolaannya, ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana. Beberapa di antaranya berupa penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif, termasuk kegiatan seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja alat cabang olahraga, serta pengadaan perlengkapan kesekretariatan yang tidak pernah dilaksanakan.

"Salah satu laporan palsu yakni kegiatan seleksi, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan fiktif yang dimasukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Hibah Tahun 2024," ungkapnya.

Mustofa menambahkan bahwa audit Inspektorat menyimpulkan kerugian negara sekitar Rp7 miliar, yang dinilai berasal dari realisasi kegiatan dan laporan yang direkayasa.

Baca Juga: Pria di Cikarang Jadi Korban Pengeroyokan, Oknum Anggota DPRD Diduga Terlibat

"Sehingga atas perbuatan penyimpangan yang dilakukan KD dan NY, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi selaku Auditor menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar," tambahnya.

Aparat turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua bendel SK Bupati, mutasi rekening bank, serta uang tunai Rp400 juta dan dokumen rekening hibah. Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU 31/1999 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 20 tahun.***