BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang digelar pada Selasa malam, 9 Juni 2026. Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta puluhan ribu butir obat keras ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh anggota Unit 2 Sub 3 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi sekitar pukul 23.28 WIB di Jalan KH Fudholi, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K.R. dan M.R. Keduanya diketahui merupakan warga asal Aceh Utara dan diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Pengedar Tramadol dan Hexymer Ditangkap di Cikarang Selatan, Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras
Kasus ini terungkap berkat pengembangan dari pemeriksaan terhadap seorang pelaku lain yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas. Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan sekaligus transaksi obat keras yang dilakukan di sebuah kontrakan di kawasan Karangasih.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di depan kontrakan yang menjadi target operasi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.500 lembar obat keras daftar G jenis Tramadol dengan total sebanyak 15.000 butir. Selain itu, polisi juga menyita 12 boks obat keras jenis Hexymer yang berisi total 12.000 butir.
Baca Juga: Kasus Peredaran Obat Terlarang Terungkap, Polisi Sita 800 Butir Tramadol di Cikarang Utara
Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan tiga unit telepon seluler, satu dompet, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan dalam praktik jual beli dan distribusi obat keras daftar G tanpa izin. Polisi juga mengungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Mr. Q yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut serta memburu pemasok utama yang diduga berada di balik distribusi puluhan ribu butir Tramadol dan Hexymer di wilayah Kabupaten Bekasi.***




