BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi masih melakukan pengejaran terhadap 2 terduga pelaku dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan berusia 21 tahun di Kabupaten Bekasi. Korban diduga mengalami pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan pamannya sendiri selama hampir tujuh tahun.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan, hingga saat ini penyidik Satreskrim telah mengamankan satu orang pelaku berinisial W (42 tahun), yang merupakan paman korban.

"Satu pelaku berinisial W sudah kami amankan. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan," kata Ikhlas saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa, 21 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, rangkaian kekerasan seksual itu bermula pada 2017 ketika korban masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.

"Kejadian berawal sejak tahun 2017 saat korban masih kelas 6 SD. Pada fase awal tersebut, tindakan yang dialami korban masih bersifat pelecehan seksual dan belum terjadi persetubuhan," ujarnya.

Baca Juga: Wanita di Bekasi Jadi Korban Kekerasan Seksual Selama Bertahun-tahun, Paman Ditangkap

Polisi mengungkapkan, tindak kekerasan tersebut terus berlanjut hingga terjadi pemerkosaan. Persetubuhan pertama kali diduga terjadi pada Juli 2019 dan berlangsung berulang hingga pertengahan Februari 2024.

"Aksi persetubuhan pertama kali terjadi pada Juli 2019 dan berlanjut hingga Februari 2024. Secara keseluruhan, korban mengalami rentetan kekerasan seksual ini selama hampir tujuh tahun," jelas Ikhlas.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tersangka W, yakni satu potong daster berwarna hijau, satu unit telepon seluler Vivo Y12 berwarna merah, serta tisu bekas pakai.

Sementara itu, identitas maupun inisial dua terduga pelaku yang masih buron belum diungkap kepada publik. Kepolisian menyatakan informasi tersebut masih dirahasiakan demi kelancaran proses penyelidikan dan upaya penangkapan.

Di sisi lain, korban saat ini mendapat pendampingan intensif dari tim psikologi bersama instansi terkait untuk membantu proses pemulihan trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya selama bertahun-tahun.***