BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga orang pelaku penipuan dengan modus penggelapan sepeda motor yang menargetkan korban di bawah umur di wilayah Kota Bekasi.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MG alias Palkor, MA alias Acep, dan BAP. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus menuduh korban telah melakukan kekerasan terhadap adik salah satu pelaku.

“Korban didatangi para pelaku lalu dituduh telah memukuli adik pelaku,” kata Kusumo saat jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis, 14 Mei 2026.

Karena korban masih di bawah umur, mereka merasa takut dan mengikuti arahan para pelaku. Meskipun sempat menyangkal tuduhan tersebut, korban terus didesak hingga akhirnya menuruti permintaan pelaku.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Bekasi Jadi Sorotan, Gus Ipul Ungkap Tantangan Pendidikan Anak Rentan

Korban kemudian diajak ke suatu lokasi dengan alasan akan dipertemukan dengan pihak yang disebut sebagai korban pemukulan. Namun setibanya di tempat, korban justru diminta menunggu.

Dalam situasi tersebut, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih menjemput orang yang dimaksud, tetapi kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
“Saat korban menunggu, pelaku membawa kabur motor milik korban,” ujarnya.

Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 15 April 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di kawasan Jalan Raya Narogong, Bantargebang, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Tri Adhianto Rotasi Dua Pejabat Eselon II, Disnaker Kota Bekasi Ditarget Percepat Penempatan Kerja

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
“Para pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan atau 486 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tutup Kusumo.