BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang diduga akan dipasarkan di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial GAG (26 tahun), yang diduga berperan sebagai kurir antarwilayah, berhasil diamankan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga mengidentifikasi tersangka. Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Dwi Bayu Prihartono kemudian melakukan penindakan di Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, Jakarta Timur, pada Minggu malam, 22 Februari 2026..

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar ganja dalam kemasan pres dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau lebih dari dua kilogram.

Baca Juga: Kontrakan Disulap Jadi Tempat Edar Obat Keras, Polisi Bekasi Tangkap 3 Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial I yang berdomisili di Jakarta Timur. Saat ini, pemasok tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat.

Polisi menduga ganja itu akan diedarkan di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya. Proses pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana berat.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.