BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang dalam pengembangan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Operasi tersebut dipimpin langsung Wakil Kepala Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, AKP Murtopo Hadi, bersama personel Unit 2 Subnit 4. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Jababeka XVI, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan observasi di lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial B. Dari hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke Kampung Pulo, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

"Dalam rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita 16 paket yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda, yakni empat paket di dalam selokan, tujuh paket di dalam tas, tiga paket yang diduga telah ditempel, satu paket di dalam dompet, serta satu paket di dalam kotak berwarna biru," tutur Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani dalam keterangan resmi, Minggu, 30 Agustus 2026.

Baca Juga: Ledakan LPG 3 Kg di Rumah Warga Bekasi, Enam Anggota Keluarga Jadi Korban

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya dua unit telepon seluler, satu sepeda motor, satu timbangan digital, dua gulung lakban berwarna hijau dan merah, plastik klip, tisu, sebuah dompet hitam, tas hitam, serta kotak berwarna biru.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium dan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, kedua orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kepolisian juga mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat dan mengajak warga untuk terus berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan darurat 110.***