BEKASI.POJOKSATU.id - Lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Metro Bekasi. Kelima tersangka diketahui kerap melancarkan aksinya di berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AF (32 tahun), R (18 tahun), DH (24 tahun), AD (21 tahun), dan S (22 tahun).

Mereka telah menjalankan aksi pencurian setidaknya 37 kali, menyasar wilayah Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, dan Cikarang Utara.

Baca Juga: Polsek Tambun Selatan Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Perumahan Taman Alamanda

"Aksi terakhir dilakukan pada Jumat, 6 Juni 2025, di sebuah indekos di kawasan Cikarang Timur. Mereka membobol kunci ganda motor milik korban," ujar Mustofa, Rabu, 2 Juli 2025.

Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Tiga di antaranya, yaitu AF, DH, dan AD, berperan sebagai pemetik (eksekutor), sedangkan R dan S bertindak sebagai joki yang membantu membawa kabur motor hasil curian.

Saat ini, polisi masih memburu pihak yang diduga sebagai penadah motor-motor curian dari jaringan ini.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Metro Bekasi telah mengembalikan 10 unit motor hasil curian kepada pemiliknya.

Baca Juga: Buron Kasus KDRT, Pria Asal Bekasi Diciduk di Boyolali oleh Polres Metro Bekasi Kota

“Ini adalah wujud komitmen kami dalam mengembalikan hak warga yang dirugikan serta menegakkan hukum,” imbuh Mustofa.

Kelima pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai 7 tahun penjara.***