BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menyasar pengemudi ojek di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kejadian itu berlangsung pada Kamis, 4 September 2025 di Jalan Kali Jeruk, Desa Kali Jaya. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban, Dani, diminta pelaku berinisial DH (38) untuk mengantarkannya ke lokasi tersebut.
"Setibanya di tempat tujuan, pelaku meminta motor korban dengan alasan menjemput temannya," ungkap Agta kepada wartawan, Senin, 8 September 2025.
Baca Juga: Warga Kampung Dua Digegerkan Penemuan Bayi Terbungkus Plastik Berwarna Hitam
Dalam kondisi diduga terhipnotis, korban menyerahkan kendaraannya. Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Tim Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat berupaya menjual motor hasil curian di Karawang hanya dalam hitungan jam.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti motor korban. Saat ini DH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Agta.
Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.***




