BEKASI.POJOKSATU.id – Anggota Polres Metro Bekasi meringkus RF (25 tahun) penjual obat-obatan terlarang di Jalan CBL, RT 6 RW 10, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Jumat siang, 6 Februari 2026.
“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi obat keras ilegal di tempat itu,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni.
Petugas langsung menggeledah dan memeriksa toko oba tersebut. Hasilnya, polisi menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar.
Barang bukti yang disita di antaranya 88 butir obat Eximer, 80 butir Tramadol, serta 145 butir obat Dobey Y. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp527.000, satu unit telepon genggam, gunting, serta rantai dan gembok yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan.
Baca Juga: 2 Pengamen yang Curi Motor Warga Serang Baru Ditangkap di Rawalumbu
"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar," kata dia.
Sumarni menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.***




