BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi mengungkap dua kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi, Senin, 18 Mei 2026.

Penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap penyalahgunaan sediaan farmasi ilegal.

Kasus pertama terungkap sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Karang Rahayu, Desa Karangsetia, Kecamatan Karang Bahagia. Seorang pria berinisial AS alias Botak diamankan setelah diduga mengedarkan obat keras.

Baca Juga: ART di Bekasi Curi Emas Majikan Demi Ikut Ritual Penggandaan Uang Gaib

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 40 butir Tramadol dan 12 butir Hexymer, serta sejumlah barang pribadi milik pelaku. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras di lokasi tersebut," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, Selasa, 19 Mei 2026.

Sebelumnya, pada hari yang sama sekitar pukul 12.01 WIB, petugas juga menangkap dua terduga pelaku lainnya di Perumahan Taman Sukamulya Indah, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani. Keduanya berinisial Daud dan Siti Khodizah.

"Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 97 butir Tramadol, 25 butir Hexymer, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, kartu identitas, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp605 ribu," tutur dia.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Dukung Pembangunan Hunian bagi ASN dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial Bolot yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ucap Sumarni.

Polisi menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.***