BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus berbeda yang melibatkan dugaan penganiayaan terhadap perempuan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Metro Bekasi, Selasa, 21 Juli 2026.
Konferensi pers dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono didampingi jajaran Satreskrim, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Propam, Humas, serta perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial TS di sebuah rumah kos di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan. Laporan diterima polisi pada 9 Juli 2026.
Baca Juga: 12 Remaja di Setu Diduga Tawuran, 15 Senjata Tajam Disita
"Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui menjalin hubungan dengan terduga pelaku berinisial HSLT sejak April 2025 dan sempat tinggal bersama. Penganiayaan diduga berlangsung berulang antara 29 Juni hingga 8 Juli 2026 karena dipicu rasa cemburu," kata dia.
"Korban diduga mengalami pemukulan, tamparan, hingga diseret sehingga menderita luka lebam di wajah, kening, pipi, dan kedua lengan. Korban kemudian berhasil melarikan diri melalui jendela saat pelaku meninggalkan lokasi sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi," sambung dia.
Tim gabungan Unit PPA dan Jatanras Satreskrim selanjutnya menangkap HSLT di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada 9 Juli 2026 dini hari. Polisi turut menyita pakaian yang diduga digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.***




