BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial B.S yang ditemukan tewas di kediamannya di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan 2 tersangka, yakni SJ yang merupakan mantan istri korban dan HW yang berperan sebagai pelaku eksekusi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa SJ diduga menjadi pihak yang merancang sekaligus memerintahkan pembunuhan terhadap korban.
“Tersangka SJ diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan dan memerintahkan pembunuhan terhadap korban. Dari hasil penyidikan diketahui tersangka memberikan sejumlah uang kepada HW dengan total Rp139 juta yang dibayarkan secara bertahap,” ujar Sumarni dalam konferensi pers, Selasa, 2 Juni 2026.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Tramadol Bekasi-Jakarta, Dua Pengedar Ditangkap
Kasus ini terungkap setelah anak korban menemukan ayahnya dalam kondisi meninggal dunia dengan luka-luka dan bersimbah darah di area ruang makan rumahnya. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pemeriksaan laboratorium forensik.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap HW yang kemudian mengakui telah menghabisi nyawa korban atas perintah SJ. Rencana pembunuhan tersebut diketahui telah disusun sejak akhir tahun 2025.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.***




