BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali membongkar peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Utara. Dalam operasi yang digelar Jumat, 14 Februari 2026, sekitar pukul 18.49 WIB, petugas menangkap seorang pelaku beserta sejumlah barang bukti obat ilegal siap edar.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Subnit 3 Unit 2 Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKBP Hannry PH Tambunan.

"Penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras ilegal di wilayah Kampung Harapan Baru dan Kampung Jati, Kelurahan Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," kata dia dalam keterangan resmi, Minggu, 15 Februari 2026.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial I (30 tahun) di kediamannya.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi 16 butir obat keras jenis Hexymer, 15 lembar Tramadol berjumlah 150 butir, uang hasil penjualan sebesar Rp5 juta, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta dua tas selempang yang diduga digunakan untuk transaksi," kata dia.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami telah melakukan serangkaian prosedur, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan tersangka, tes urine, hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya," kata dia.

Baca Juga: Perampokan SPBU di Rawalumbu, Polisi Olah TKP

Hannry menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Kami juga mengajak warga untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar," kata dia.***