BEKASI.POJOKSATU.id – Polsek Babelan mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam, 11 Mei 2026.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan penjualan obat daftar G jenis Hexymer di kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia.

Kapolsek Babelan Kompol Wito bersama Kepala Unit Reserse Kriminal AKP Syafwardi ZA memimpin langsung penyelidikan di lokasi. Dari hasil observasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial S.A.Y. yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras ilegal.

Baca Juga: Pengedar Ganja di Medansatria Ditangkap, Jualan Lewat Media Sosial

"Dalam penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat jenis Hexymer yang diduga siap diedarkan kepada pembeli. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 674 tablet Hexymer, 8 tablet Tramadol, uang tunai Rp590 ribu, satu ponsel, sepeda motor Honda Scoopy, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan," kata Wito, Sabtu, 15 Mei 2026.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Saat ini, penyidik masih mendalami kasus dengan memeriksa saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan BPOM untuk uji laboratorium dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait proses hukum berikutnya," ucap dia.

Polres Metro Bekasi mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin karena berisiko terhadap kesehatan dan dapat berujung pada sanksi pidana.***