BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi B 5948 FST.

Pengungkapan dilakukan oleh tim Piket dan Opsnal Reskrim pada Selasa, 14 April 2026, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/35/IV/2026.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di area parkir Warkop Warkolas, Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara. Korban berinisial M (38 tahun) mengalami kerugian sekitar Rp35,5 juta akibat kehilangan sepeda motornya.

Baca Juga: Tabungan Rp600 Juta Raib Seketika, Calon Jemaah Haji Bekasi Jadi Korban Modus Percepatan

Berdasarkan hasil penyelidikan yang didukung rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi serta menangkap 5 orang pelaku di lokasi berbeda. Pelaku utama berinisial MFA (28 tahun) bertindak sebagai eksekutor, sementara empat lainnya, yakni RA (24 tahun), AEP (24 tahun), CMP (20 tahun), dan YR (20 tahun), berperan dalam penjualan motor hasil curian.

"Dalam kasus ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain STNK asli, kunci remote keyless, dokumen leasing, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana," tutur Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto, Selasa, 14 April 2026.

Baca Juga: Modus Ngaku Teman Almarhum, Ibu di Cikarang Utara Jadi Korban Penipuan

"Seluruh pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Dia menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kriminalitas serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan.

"Pengungkapan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat sekaligus menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bekasi Utara," demikian kata dia.***