BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, menangani kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu gudang perusahaan di Kawasan Industri Jababeka, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Seorang pria berinisial J (31 tahun) diamankan setelah diduga masuk ke area gudang melalui saluran air dan membobol seng pembatas di bagian belakang bangunan.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Erwin Setiawan, mengatakan penanganan perkara dilakukan oleh Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Luhut Perdamaian Batubara, bersama Ipda Ahmad Subakir, Tim Opsnal, dan Tim Pemeriksa Unit Reskrim.

"Kasus tersebut terungkap setelah petugas gudang melakukan pemeriksaan stok barang pada awal Juli 2026. Dari hasil pengecekan diketahui sebanyak 32 dus minyak goreng serta kabel gulung sepanjang sekitar 200 meter dilaporkan hilang," kata dia dalam keterangan, Rabu, 15 Juni 2026.

Baca Juga: Polres Bekasi Kota Siapkan Cara Berbeda Amankan Tiap Permukiman

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan. Selanjutnya, pengawasan di sekitar gudang diperketat melalui kamera pengawas (CCTV).

Pada Senin, 13 Juli, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas yang memantau CCTV melihat seorang pria memasuki gudang melalui bagian belakang dan mengambil dua dus minyak goreng. Petugas kemudian menghubungi kepala keamanan untuk melakukan pengamanan.

"Sekitar pukul 03.30 WIB, pria tersebut ditemukan bersembunyi di area gudang dan langsung diamankan oleh petugas keamanan," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 potong kabel listrik dan dua kardus minyak goreng. Terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan sekitar pukul 19.40 WIB untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Amuk Sesaat Sopir Angkot di Pekayon Berujung Jeruji Besi

"Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 13 Juli 2026. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, menghitung total kerugian yang dialami perusahaan, serta menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tutur dia.

Atas perbuatannya, J diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***