BEKASI.POJOKSATU.id -  Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan berhasil membongkar kasus penjualan obat keras tanpa izin di Kampung Leuwimalang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam, 20 April 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.I. (27 tahun) yang diduga menjual obat keras golongan daftar G secara ilegal dari rumah kontrakan yang dijadikan lokasi transaksi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat tanpa resep dokter. Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga: 8 Remaja Ditangkap Polisi di Rawalumbu, Diduga Hendak Tawuran Bawa Celurit

"Dari lokasi kejadian, kami menyita 149 butir obat jenis Eximer, 257 butir Tramadol, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan. Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung diamankan ke Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin resmi.

"Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti melalui BPOM, sambil berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," tutur dia.

Baca Juga: Polsek Sukatani Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Bekasi," kata Sumarni menegaskan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan resmi yang tersedia selama 24 jam.***