BEKASI.POJOKSATU.ID - Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) dan mengamankan dua pelaku. Satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari 5 laporan yang diterima.
“Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan,” ujar AKP Sugiharto, Rabu, 11 Februari 2026.
Baca Juga: Sepasang Sejoli Diamankan Usai Diduga Buang Bayi di Apartemen Mutiara Bekasi
Aksi pencurian terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di area kontrakan Kampung Kukun, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan. Tiga pelaku datang menggunakan satu sepeda motor, lalu salah satu pelaku mengeksekusi motor korban yang terparkir di depan kontrakan dengan kunci letter T.
Motor korban yang tidak dilengkapi pengaman tambahan berhasil dibawa kabur dalam waktu singkat. Dua pelaku berinisial PI dan DS berhasil diamankan, sementara satu pelaku berinisial AS masih diburu polisi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa kunci letter T, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor Honda Beat hijau yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
AKP Sugiharto menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan rekaman aksi pencurian beredar di media sosial. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Hendak Tawuran di Bekasi Utara, 4 Remaja Geng AJORES SEROJA Diringkus Polisi
“Dua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial A.B. mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Para pelaku diduga merupakan spesialis curanmor yang beraksi pada malam hari dengan peran masing-masing.***




