BEKASI.POJOKSATU.id - Polsek Cikarang Timur berhasil menangkap dua pria yang diduga menjadi kurir narkoba saat akan melakukan transaksi di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku berinisial W (alias Dol) dan S (alias Ryo) diamankan petugas bersama barang bukti puluhan paket narkotika jenis sabu.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli rutin di Jalan Raya Industri, Kampung Sempu Darusalam. Saat itu, petugas mencurigai dua pengendara sepeda motor dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan 10 paket sabu yang dibungkus menggunakan lakban berwarna hijau, kuning, dan oranye,” kata Sugiharto kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Edan, Pria di Cikarang Jual Pacarnya Sendiri 500 Ribu per Sesi
Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah salah satu pelaku di Kampung Rawa Lintah, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tambahan 20 paket sabu siap edar dan 4 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
“Total ada 30 paket sabu siap edar yang ditemukan saat penangkapan awal, ditambah 20 paket lagi dari hasil penggeledahan di rumah pelaku,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu timbangan digital dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk operasional pengantaran sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika yang saat ini masih dikembangkan oleh kepolisian.
Baca Juga: Atasi Kendala Geografis, Kecamatan Muaragembong Hadirkan Inovasi 'Pencukdes' untuk Pelayanan SKTM
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,” tegas Sugiharto.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Cikarang Timur guna penyidikan lebih lanjut.***




