BEKASI.POJOKSATU.id – Kecamatan Muaragembong meluncurkan inovasi layanan publik bernama Pelayanan Cukup di Desa (Pencukdes), sebagai solusi atas tantangan geografis dan infrastruktur dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Inovasi ini mempermudah masyarakat dalam pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tanpa perlu datang langsung ke kantor kecamatan, cukup melalui kantor desa masing-masing.

Camat Muaragembong, Sukarmawan, menjelaskan bahwa Pencukdes lahir dari kebutuhan mendesak untuk meningkatkan akses pelayanan publik di wilayah pesisir yang secara geografis cukup terisolasi.

Baca Juga: DLH Kabupaten Bekasi Ajak Warga Ubah Pola Kumpul-Angkut-Buang Lewat Lomba Kampung Bersih

“Jarak antara desa dan kecamatan bisa mencapai puluhan kilometer, ditambah lagi kondisi jalan yang belum sepenuhnya memadai. Maka kami hadirkan Pencukdes—pelayanan cukup di desa saja,” ujar Sukarmawan, Kamis, 31 Juli 2025.

Muaragembong sendiri terdiri dari enam desa: Pantai Harapan Jaya, Jaya Sakti, Pantai Bahagia, Pantai Bakti, Pantai Sederhana, dan Pantai Mekar. Empat di antaranya memiliki jarak tempuh 5 hingga 16 kilometer ke kantor kecamatan.

Melalui program Pencukdes, perangkat desa cukup mengirim pengajuan SKTM melalui grup WhatsApp resmi yang telah dibuat khusus. Petugas kecamatan akan merespons dan memproses dokumen secara cepat.

“Dokumen selesai dalam waktu maksimal 15 menit dan langsung bisa digunakan. Semua terdokumentasi secara digital. Tidak perlu bolak-balik atau repot fotokopi berkas lagi,” jelas Sukarmawan.

Baca Juga: Satgas Pangan Temukan Beras Oplosan di Kabupaten Bekasi

Menurutnya, layanan SKTM adalah salah satu kebutuhan paling tinggi di wilayah Muaragembong. Oleh karena itu, digitalisasi pelayanan ini berdampak besar dalam memangkas waktu dan biaya warga.

Berdasarkan survei kepuasan masyarakat tahun 2024, inovasi ini meningkatkan efisiensi dan kepuasan pelayanan publik sebesar 3 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Warga benar-benar merasakan manfaatnya. Ini bukan hanya soal teknologi, tapi soal keberpihakan pada masyarakat di wilayah terluar,” tambahnya.***