BEKASI.POJOKSATU.ID - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus jajaran Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Keduanya, berinisial MG dan D, ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Serang Timur pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Arnandha, menjelaskan bahwa keduanya mencuri sepeda motor milik pegawai minimarket pada Jumat, 24 Oktober 2025.
“Korban saat itu sedang bekerja, dan pelaku langsung melakukan aksinya hanya dalam hitungan menit,” ujar Arnandha, Jumat, 31 Oktober 2025.
Baca Juga: Dua Toko di Teluk Pucung Disegel, Kedapatan Jual Obat Keras dan Miras Ilegal
Penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kedua pelaku.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor curian, dua motor operasional pelaku, serta kunci leter T dan anak kunci yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, MG dan D diketahui merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi antara pukul 20.00 hingga 02.00 WIB.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap di Bekasi Setelah Buron Tiga Minggu
"Kedua pelaku dan barang bukti kini kami amankan di Polsek Cikarang Timur untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Arnandha.***




