BEKASI.POJOKSATU.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Medansatria menggelar operasi intensif untuk membongkar peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Dalam operasi selama dua hari, empat tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi di luar wilayah Bekasi.
Kapolsek Medansatria, Kompol Rusit Malaka, menyampaikan rangkaian penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Jomson Limbong.
Operasi pertama dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, di kawasan Tapos, Kota Depok. Petugas menangkap tersangka MRM (19 tahun) dengan barang bukti 193,8 gram tembakau sintetis.
"Pengembangan kasus membawa tim ke Cibinong, Kabupaten Bogor, di mana tersangka FAR (19 tahun) diamankan bersama barang bukti seberat 561,3 gram," kata dia, Rabu, 25 Februari 2026.
Baca Juga: Residivis Pencuri Uang Pedagang Nasi Uduk Ditangkap, Beraksi di Pondok Melati dan Pondok Gede
Selanjutnya, pada Sabtu, 21 Februari 2026 dini hari, dua tersangka lainnya yakni RF (19 tahun) dan AD (19 tahun) diringkus di wilayah Jatiasih dan Cibinong. Dari keduanya, polisi menyita tembakau sintetis dengan berat total 618 gram.
“Para tersangka diduga bagian dari jaringan peredaran tembakau sintetis yang kerap bertransaksi di wilayah perbatasan. Total barang bukti yang kami amankan dari empat tersangka ini mencapai lebih dari 1,3 kilogram,” tutur Rusit.
Baca Juga: Polsek Bekasi Utara Bongkar Peredaran Obat Daftar G di Kaliabang Tengah
Keempat tersangka yang mayoritas masih berusia 19 tahun kini ditahan di Mapolsek Medansatria. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***




