BEKASI.POJOKSATU.id - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial TR alias B (46 tahun) yang diduga dua kali melakukan pencurian di kawasan Pondok Melati dan Pondok Gede.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dengan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah lokasi kejadian. Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Arief Ryzki Wicaksana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan pencurian yang dialami Atnah (60 tahun), pedagang nasi uduk di Pondok Melati, pada Selasa, 17 Februari 2026.
“Berdasarkan analisa kepolisian dan rekaman CCTV beberapa TKP viral tersebut ditemukan persesuaian dan pelaku teridentifikasi. Kemudian tim mengamankan seorang pelaku atas nama Toto Rusdianto alias Billy,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.
Baca Juga: Polsek Bekasi Utara Bongkar Peredaran Obat Daftar G di Kaliabang Tengah
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah dua kali melakukan aksi serupa. Sebelumnya, pada Januari 2026, ia mencuri dompet berisi uang Rp7,5 juta milik pedagang nasi uduk di wilayah Pondok Gede. Uang tersebut disimpan dalam tas yang digantung di pagar lapak.
Modus operandi pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat melayani pembeli. Ketika korban mengambilkan pesanan, pelaku dengan cepat mengambil tas totebag yang tergantung dan menyembunyikannya di balik pakaian.
“Pada saat korban mengambilkan nasi uduk lalu pelaku mengambil tas totebag yang digantung di pagar. Korban melihat pelaku mengambil tas dan menyembunyikannya di baju,” jelas Arief.
Baca Juga: Santri di Kota Bekasi Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Mengaku Anggota TNI
Setelah identitas pelaku teridentifikasi, polisi meringkusnya pada Jumat, 20 Februari 2026, di sekitar kediamannya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kini TR alias B telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau para pedagang, khususnya pelaku UMKM di wilayah Bekasi, agar lebih waspada dan tidak menyimpan uang hasil penjualan di tempat yang mudah dijangkau guna mencegah tindak kejahatan serupa.***




