BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Reskrim Polsek Setu Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik penyuntikan gas ilegal yang melibatkan pelaku berinisial WS. Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan tabung gas elpiji 3 kg subsidi untuk mengisi tabung Bright Gas 12 kg non-subsidi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
“Unit Reskrim Polsek Setu menduga adanya aktivitas pemindahan isi gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung Bright Gas non-subsidi 12 kg untuk dijual kembali ke konsumen,” ujar Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis, 30 Oktober 2025.
Baca Juga: Polsek Cikarang Timur Tangkap Dua Pencuri Motor Spesialis Aksi Malam Hari
Pelaku WS yang juga bertindak sebagai sopir dan penyuntik gas diamankan bersama keneknya berinisial H saat tengah melakukan pengiriman tabung hasil modifikasi tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, WS telah menjalankan bisnis ilegal ini selama 1 tahun 3 bulan, sejak Juli 2024, dengan omzet mencapai Rp230 juta.
“Dalam seminggu, tersangka bisa dua kali melakukan pengiriman dan menghasilkan pendapatan sekitar Rp15 juta per bulan,” jelas Kapolres.
Pelaku mendapatkan tabung elpiji dari wilayah Bekasi dan Bogor, kemudian menjual tabung Bright Gas seharga Rp200.000 kepada rumah makan dan toko-toko di Cikarang Selatan serta Cileungsi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.***




