BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi berhasil menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban dugaan penipuan dan penggelapan. Kendaraan tersebut kini diamankan sebagai barang bukti sebelum dikembalikan kepada pemiliknya sesuai prosedur hukum.
Sepeda motor Honda Scoopy berwarna cokelat keluaran 2021 itu ditemukan di Kampung Bulak Mangga Utara, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Penemuan kendaraan berawal dari informasi warga mengenai adanya sepeda motor yang dititipkan kepada salah seorang masyarakat setempat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukatani segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut identik dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban berinisial RAH. Kecocokan data diperoleh setelah petugas membandingkan nomor kendaraan dengan laporan polisi serta dokumen kepemilikan.
Baca Juga: Keluarga Korban Minta Kejari Bekasi Proses Anggota DPRD Nyumarno Tanpa Perlakuan Khusus
Selain mengamankan sepeda motor, polisi juga menyita satu lembar STNK asli beserta fotokopi BPKB sebagai bagian dari barang bukti penyidikan.
Perkara ini bermula saat korban menerima tawaran pekerjaan dengan syarat membayar biaya administrasi sebesar Rp6,95 juta. Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Terduga pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dan tidak mengembalikannya.
Polisi menyatakan keberhasilan menemukan kendaraan merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan korban sekaligus upaya memulihkan kerugian yang dialami. Setelah seluruh proses penyidikan dan administrasi selesai, kendaraan akan diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Hingga kini, penyidik masih memburu terduga pelaku serta menelusuri pihak yang diduga menerima gadai sepeda motor tersebut.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Anggota DPRD Nyumarno dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran biaya administrasi serta tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal secara baik.***




