BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang selebgram berinisial MJ (24 tahun) ditangkap oleh Polsek Tambun lantaran mempromosikan judi online di Instagram.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara menjelaskan MJ membuat materi promosi judi online tersebut dengan format foto dan video.
"Tersangka mempromosikan situs judi online di media sosialnya yakni Instagram bernama mftjnnh26_ yang sudah mempromosikan sejak tahun 2023 silam," ungkap Agum, Minggu, 21 Juli 2024.
Baca Juga: Demi Bisa Main Judi Online Terus, Pemuda Bobol Rumah Warga Pondokgede
Setelah menyelidiki hal tersebut, polisi mendatangi kediaman Mj di Cipinang Besar Pulo Maja Nomor 6 RT 6 RW 10, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.
"Dari rumah pelaku, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah unit Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan," ucap dia.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 13 warna merah muda, kartu ATM, KTP dan kunci apartemen.
Baca Juga: Adu Untung di Arena Judi Sabung Ayam di Bojongmangu Berakhir Buntung, 2 Orang Pelaku Diringkus
Tersangka terancam dengan pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," demikian kata dia.***




