BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor, yang terjadi di Perumahan Griya Cikarang, Desa Sindang Mulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat tentang sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan kendaraan tanpa adanya surat-surat yang jelas.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi, menerangkan, modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin pihak leasing.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyinkronkan barang bukti, kami menemukan fakta bahwa beberapa tersangka, termasuk debitur atas nama Indra Septrian dan Elysta Noprimasakti. Keduanya menjual kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia kepada Erni Uli Sijabat," ungkap Twedi, kepada awak media, Sabtu, 28 September 2024.
Baca Juga: Aksi Tawuran di Babelan, Polisi Ringkus 2 Orang
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 kendaraan roda dua berbagai merek dan 3 unit mobil.
Twedi menerangkan, pihaknya juga menetapkan tersangka Indra Septrian, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, yang diketahui tidak sanggup melunasi cicilan sepeda motor Honda Genio biru yang masih tersisa 10 kali pembayaran kepada pihak salah satu perusahaan leasing.
"Hal serupa dilakukan oleh tersangka Elysta Noprimasakti, yang juga gagal membayar cicilan motor Honda Beat miliknya," jelas dia.
Baca Juga: Tak Tahu Jumlah Pasti Remaja Tercebur, Polres Metro Bekasi Kota Buka Layanan Orang Hilang
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 23 dan 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang melarang pengalihan objek fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.
"Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 481 KUHP yang mengancam penadah barang hasil kejahatan dengan pidana hingga tujuh tahun penjara," tutup dia. ***




