BEKASI.POJOKSATU.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap praktik produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial RR (26) dan MRC (26). Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam produksi dan peredaran tembakau sintetis.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, tersangka RR diketahui telah melakukan produksi tembakau sintetis sebanyak tiga kali.
"RR pertama kali memproduksi tembakau sintetis pada April 2026, kemudian produksi kedua dilakukan pada 17 Juli 2026 dan produksi ketiga pada 4 Agustus 2026," kata Kholis saat konferensi pers di Mapolres Bekasi Kota, Kamis (13/8/2026).
Kholis menjelaskan, RR mulai mempelajari pembuatan tembakau sintetis melalui media sosial Instagram sekitar Maret 2026.
Setelah memperoleh informasi mengenai cara pembuatannya, RR kemudian mencoba memproduksi tembakau sintetis untuk dikonsumsi sekaligus diedarkan.
"Untuk memulai kegiatan tersebut, RR mengaku menyiapkan modal sekitar Rp7 juta," ujarnya.
Modal tersebut digunakan untuk membeli sejumlah peralatan yang diperlukan dalam proses produksi, termasuk timbangan digital, stoples, gelas ukur, jeriken alkohol atau pelarut, alat pengaduk elektrik, dan plastik klip.
Dari kegiatan tersebut, RR disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta dalam satu rangkaian produksi hingga transaksi. Sementara total keuntungan dari tiga kali produksi mencapai sekitar Rp17 juta.
Dalam menjalankan aktivitasnya, RR juga memanfaatkan Instagram untuk menawarkan tembakau sintetis kepada calon pembeli.
RR mengunggah barang tersebut melalui Instagram Story. Pembeli yang tertarik kemudian menghubunginya melalui fitur pesan langsung atau Direct Message (DM).
Setelah harga dan jumlah barang disepakati, pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama MRC.
Baca Juga : Polres Bekasi Kota Imbau Warga Tak Terprovokasi Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh MC Konser
Barang yang telah dibayar kemudian ditempatkan RR di lokasi tertentu. Selanjutnya, RR mengirimkan foto lokasi tersebut kepada pembeli sebagai petunjuk pengambilan barang.
"Dengan modus tersebut, RR dapat melakukan transaksi tanpa harus bertemu langsung dengan pembeli," kata Kholis.
Sementara tersangka MRC diketahui berperan mengambil bahan baku berupa bibit padat sintetis dan menyerahkannya kepada RR.
Atas perannya tersebut, MRC mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu setiap kali mengambil dan menyerahkan bahan baku.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan sekitar 441,10 gram.
Barang bukti tersebut terdiri atas satu bungkus besar tembakau sintetis seberat bruto 424,70 gram dan empat bungkus kecil dengan berat bruto 16,40 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut, yakni satu bungkus tembakau biasa, dua timbangan digital, stoples, gelas ukur, jeriken alkohol atau pelarut, alat pengaduk elektrik, 19 bungkus plastik klip, dan dua telepon seluler iPhone.
Kholis mengatakan kedua tersangka dijerat pasal berlapis karena diduga terlibat dalam produksi sekaligus peredaran narkotika.
Baca Juga : Polres Bekasi Kota Ungkap 99 Kasus Narkoba, Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis dan Sita 35 Ribu Pil Ilegal
"Karena ini tidak hanya meliputi peredaran gelap, namun juga produksi ilegalnya, kami terapkan pasal berlapis," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut dengan mendalami asal-usul bahan baku, jaringan pemasok, jaringan pembeli, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kholis menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kota Bekasi.
"Karena memang masyarakat sudah sangat resah terhadap peredaran tramadol khususnya," ujarnya.
Ia menambahkan, pola peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya terus berkembang sehingga Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota bersama jajaran Polsek akan meningkatkan upaya pengungkapan dan penegakan hukum.***




