BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 99 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras berbahaya selama periode Juli hingga 12 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 29 tersangka serta menyita puluhan ribu butir obat keras dan mengungkap praktik produksi ilegal tembakau sintetis.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan, dari total perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 20 kasus berkaitan dengan peredaran obat-obatan keras berbahaya.
"Sebanyak 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya berhasil diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota bersama jajaran Polsek. Dari jumlah tersebut, 20 kasus merupakan tindak pidana peredaran obat-obatan keras berbahaya," kata Putu Kholis dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu, 12 Agustus 2026.
Baca Juga: Korban Ledakan SPBE Cimuning Masih Menunggu Kepastian Rumah dan Santunan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 35.117 butir obat keras yang terdiri atas Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer. Ketiga jenis obat itu disebut menjadi yang paling banyak disalahgunakan dan diperdagangkan secara ilegal.
"Obat-obatan seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer merupakan jenis yang paling sering disalahgunakan, diedarkan secara gelap, bahkan diproduksi secara ilegal," ujarnya.
Selain barang bukti obat-obatan, polisi juga mengamankan sejumlah alat komunikasi dan sarana transportasi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Tak hanya mengungkap peredaran obat keras, penyidik juga membongkar dua lokasi produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Bekasi.
Menurut Putu Kholis, kedua lokasi tersebut merupakan bagian dari satu jaringan yang sama. Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Pondok Gede pada 1 Agustus 2026, kemudian dikembangkan hingga menemukan lokasi produksi lainnya di Tambun Selatan pada 6 Agustus 2026.
"Dalam satu rangkaian penyelidikan kami berhasil mengungkap dua lokasi produksi ilegal tembakau sintetis," jelasnya.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari penyandang dana, penyedia rekening penampungan, hingga peracik atau pengolah tembakau sintetis sebelum dipasarkan.
Baca Juga: Ormas Datangi Kontrakan MC The Sounds Project di Bekasi, Polisi Pastikan Rumah Sudah Kosong
Hasil penyidikan mengungkap para pelaku telah menjalankan aktivitas produksi sebanyak tiga kali sejak Juli hingga Agustus 2026. Dalam setiap siklus produksi dan penjualan, mereka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta.
Untuk kasus peredaran obat keras, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, tersangka dalam perkara produksi dan peredaran tembakau sintetis dijerat Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.




