BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Cikarang Utara. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam, 29 Mei 2026, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penjualan obat-obatan ilegal jenis Tramadol dan Hexymer.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin di Kampung Kebon Kopi, Desa Karangasih. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial A (29 tahun) dan S.A.B. (27 tahun).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 720 butir Tramadol dan 870 butir Hexymer. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp775 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan, plastik klip untuk pengemasan, dompet berisi identitas diri, serta sebuah tas selempang.
Baca Juga: Modus Baru Edar Obat Keras Daftar G Terbongkar di Bekasi, Kurir Datang Hanya Saat Transaksi
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial D/F. Saat ini, sosok yang diduga sebagai pemasok masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam upaya melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.***




