BEKASI.POJOKSATU.id - Polsek Cikarang Selatan menyita hampir 1 kilogram sabu-sabu berbagai ukuran dari satu keluarga yang menjadi pengedae sabu-sabu.

Tepatnya 926,14 gram sabu-sabu disita dari tangan A (59 tahun) yang turut serta mengajak sang istri KK (47 tahun), anak R (25 tahun) dan U (27 tahunl, JA (27 tahun) dan MFA (22 tahun) yang merupakan keponakan tersangka.

"Motifnya ekonomi, ingin mendapatkan uang secara cepat dan mudah," kata Kapolsek Cikarang Selatan Rudi Wiransyah kepada awak media, Jumat, 6 September 2024.

Baca Juga: Akhir Bisnis Gelap Pengoplos Gas di Bekasi Timur

Setahun belakangan ini mereka gencar mengedarkan sabu-sabu di berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi.

Saat polisi datang ke rumah mereka di Kampung Kalibaru, RT 3, RW 12, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, para tersangka berupaya menghancurkan sabu-sabunya.

"Petugas Polsek Cikarang Selatan langsung masuk ke dalam rumah melakukan penggeledahan dan betul ketika itu pelaku KK bersama dengan pelaku yang lain sedang menghancurkan bongkahan sabu tersebut," jelas dia.

Baca Juga: Belum Genap Setahun, Pengoplos Gas di Bekasi Timur Raup Untung Setengah Miliar

Dari pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 926,14 gram beserta peralatan lain yang digunakan untuk membungkus sabu.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.***