BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menerangkan pelaku penusukan sempat membanting dan menginjak leher korban sebelum melakukan pembunuhan tersebut.
Korban bernama Sumantri, 76 tahun, ditemukan bersimbah darah di halaman rumahnya, Sabtu, 25 November 2023, pagi.
Pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Belendung, RT 18 RW 6, Desa Kedungpengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Babelan, Ternyata Memang Sudah Bawa Pisau
Sebelum pelaku nekat membunuh korbannya, sempat terjadi cek-cok mulut. Dari cek-cok tersebut, muncul kata-kata yang membuat pelaku, Midan, 74 tahun, sakit hati.
"Korban saat itu melontarkan kata-kata bahwa isteri pelaku telah disetubuhi oleh korban," ucap Hotma saat dihubungi awak media, Senin, 27 November 2023.
Pelaku kata Hotma melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan pisau dapur dan menggorok leher korban hingga nyaris putus.
Baca Juga: Tidak Suara Keributan di Lokasi Pembunuhan di Babelan
"Korban dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 sampai 20 tahun penjara," demikian kata dia.***




