BEKASI.POJOKSATU.id – Seorang perempuan berinisial IA (22), warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, akhirnya memberanikan diri melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama sekitar sembilan tahun.

Ironisnya, dugaan pelecehan seksual tersebut disebut dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, yakni ayah kandung berinisial MS serta dua pamannya berinisial W dan S.

Pendamping hukum korban dari LBH Apik Jawa Barat, Cut Bietty, mengatakan dugaan kekerasan seksual itu telah berlangsung sejak IA berusia 13 tahun.

Selama bertahun-tahun, korban disebut hidup dalam ketakutan dan tidak memiliki ruang aman untuk menyampaikan apa yang dialaminya.

“Korban mengalami kekerasan seksual sejak remaja. Ia tidak memiliki ruang aman untuk mengadu karena ketika menceritakan kepada ibunya, justru tidak mendapatkan perlindungan,” kata Cut, Sabtu, 18 Juli 2026.

Menurut Cut, respons yang diterima korban dari ibunya justru semakin memperburuk kondisi psikologisnya.

“Korban mengaku ibunya hanya mengatakan, ‘yang penting tidak sampai hamil’. Kalimat seperti ini tentu sangat melukai korban dan menunjukkan adanya pengabaian terhadap penderitaan yang dialaminya,” ujarnya.

Korban juga sempat berusaha mencari perlindungan kepada anggota keluarga lainnya. Namun, ia disebut justru mendapatkan respons yang menyudutkan dan menyalahkan korban.

“Ada keluarga yang mengatakan bahwa mungkin ayah korban melakukan itu karena ibunya tidak mampu memuaskan suaminya. Pernyataan seperti ini semakin membuat korban merasa bersalah atas apa yang menimpanya,” tutur Cut.

Tekanan yang dialami selama bertahun-tahun membuat kondisi psikologis korban memburuk. Korban disebut beberapa kali berupaya menyakiti diri sebelum akhirnya berhasil dievakuasi.

“Korban berkali-kali berupaya mengakhiri hidupnya. Bahkan setelah kami evakuasi pun, ia masih sempat mencoba bunuh diri karena trauma dan tekanan yang begitu lama dipendam,” kata Cut.

Selain mengalami dugaan kekerasan seksual, korban juga disebut mengalami penelantaran sejak kecil. Meski kedua orang tuanya diketahui memiliki usaha perdagangan, korban hanya mengenyam pendidikan hingga sekolah dasar.

“Kami masih mendalami mengapa korban tidak melanjutkan pendidikan. Padahal secara ekonomi keluarga ini tidak tergolong kekurangan. Namun korban hanya bersekolah sampai SD,” ungkapnya.

Baca Juga : Empat Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Japek Arah Jakarta, Evakuasi Berlangsung Dua Jam

Korban juga mengaku kerap mengalami kekerasan fisik dari ibunya. Dalam situasi tersebut, korban sempat merasa mendapatkan perlindungan dari salah satu pamannya berinisial W.

Namun, kepercayaan korban diduga justru dimanfaatkan oleh W untuk melakukan pelecehan seksual secara berulang.

“Korban merasa aman dengan pamannya karena selama ini tidak mendapatkan kasih sayang di rumah. Tetapi ternyata kepercayaan itu disalahgunakan dan pelecehan dilakukan berulang kali,” jelas Cut.

Tidak hanya pamannya, ayah kandung korban juga diduga melakukan tindakan serupa. Dugaan pelecehan disebut terjadi berkali-kali karena korban dan terduga pelaku tinggal dalam satu rumah.

“Korban menyampaikan bahwa ayahnya pernah meminta maaf kepada ibunya atas perbuatannya. Namun setelah itu, tindakan tersebut tetap kembali dilakukan,” ujarnya.

Dugaan pelecehan seksual juga disebut dilakukan oleh paman korban lainnya berinisial S. Kondisi tersebut membuat korban harus menghadapi dugaan kekerasan seksual dari beberapa anggota keluarga sekaligus.

Cut menyebut dugaan pelecehan masih terjadi hingga sekitar satu pekan sebelum kasus tersebut akhirnya terungkap.

LBH Apik Jawa Barat pertama kali menerima pengaduan korban secara daring pada 1 Juli 2026.

Setelah melakukan penelusuran dan memastikan kondisi korban, LBH Apik bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi melakukan evakuasi pada 3 Juli 2026.

Baca Juga : Aksi Pecah Kaca Mobil di Tambun Selatan, Pelaku Gondol iPhone 15 dan Barang Berharga Korban

“Saat pertama kali kami temui, kondisi psikologis korban sangat memprihatinkan. Ia mengalami trauma berat, kesulitan membaca dan menulis, serta menunjukkan penurunan kemampuan kognitif akibat tekanan yang dialami selama bertahun-tahun,” kata Cut.

Tim pendamping juga menemukan sejumlah luka di bagian lengan korban yang diduga berkaitan dengan upaya menyakiti diri.

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis secara intensif.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan STTLP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

LBH Apik Jawa Barat berharap aparat kepolisian segera mengusut laporan tersebut secara menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan cukup bukti.

“Kami berharap proses hukum berjalan cepat dan menyeluruh karena kasus ini melibatkan lingkungan keluarga inti yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi korban,” tandas Cut.***