BEKASI.POJOKSATU.id - Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi menunda sidang pembacaan vonis kasus mutilasi Angela yang sedianya berlangsung pada Senin, 11 September 2023.

"Majelis Hakim, mohon maaf karena keputusan belum siap dibacakan," ungkap Hakim Ketua Agus Soetrisno, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin 11 September 2023.

Pembacaan vonis belum bisa dilakukan karena masih ada yang harus dimusyawarahkan. Sidang dijadwalkan digelar pasa pekan depan.

Baca Juga: Kasus Mutilasi Angela, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

"Masih ada beberapa yang kami musyawarah terlebih dahulu dan juga memerlukan pertimbangan. Jadi persidangan ditunda lagi sampai Senin, 18 September 2023," tegas dia.

Diketahui bahwa Ecky merupakan terdakwa kasus mutilasi terhadap seorang wanita bernama Angela Hindriati Wahyuningsih.

Jasad Angela sebelumnya ditemukan dalam kondisi termutilasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, 23 Desember 2022.

Penemuan jasad wanita tersebut berawal saat pencarian orang hilang bernama MEL alias Ecky.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan Mel di sebuah kontrakan beserta jasad Angela yang telah disimpan ke dalam boks kontainer.

Baca Juga: Penjara Seumur Hidup Menanti Pelaku Pembunuh Istrinya Sendiri

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, Ecky dan juga Angela menjalani hubungan sejak Juni hingga November 2021.

Menurut pengakuan terdakwa, Angela meminta dinikahi namun terdakwa menolak. Angela kemudian mengancam melaporkan kepada keluarga MEL atas hubungan tersebut.

Setelah itu terjadi cekcok, MEL emosi dan mencekik korban hingga tewas dan dilanjutkan dengan memutilasi tubuh korban dengan gergaji listrik.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Istri oleh Suami Sendiri di Cikarang

Atas perbuatannya, terdakwa kasus mutilasi Angela terancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.***