BEKASI.POJOKSATU.id – Seorang supir angkutan Kota (Angkot) berinsial AA (35) melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinsial KJS (15 tahun), di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jatiasih.

Aksi bejat yang dilakukannya terjadi pada Selasa 17 September 2024 silam pada pukul 22.00 WIB. Dalam aksi bejat yang dilakukannya, pelaku sempat menodongkan senjata tajam ke arah korban dan melontarkan ancaman pembunuhan jika korban berteriak atau menolak.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusomo Wahyu Bintoro, menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri dan perpindahan-pindah tempat tinggal.

Baca Juga: KPAI Desak Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Karangbahagia Bekasi

Kusomo menuturkan, kejadian tersebut berawal saat korban kerap menumpang pulang kepada pelaku. Namun ketika hampir sampai dengan kediaman, KJS yang sempat meminta AA memperlambat laju angkot justru diabaikan.

"AA tidak berhenti dan melanjutkan membawa KJS ke kontrakannya, karena KJS pernah menginap di kontrakan itu, AA kemudian berjanji ke KJS kalau akan mengantarnya besok dan di situ korban mengiyakan," ungkap Kusomo, kepada awak media, Rabu 27 Agustus 2025.

Pada saat di rumah kontrakan pelaku, Kusomo mengaku, korban diminta tolong untuk mengecat rambut pelaku.Kemudian KJS menunjukan peralatan cat rambut yang saat itu dibawa. Usai mengiyakan mewarnai rambut, AA kemudian menodongkan sebilah pisau kepada KJS sembari memaksa untuk memuaskan nafsu.

Baca Juga: Laporan Kasus Pelecehan Anak di Karangbahagia Mandek 2 Tahun, Tersangka Bebas Berkeliaran

"AA mengatakan 'Kalau kamu tidak buka baju sama celana, dan tidak melayani om, saya bakalan khilaf bunuh kamu,' KJS merasa terancam dan takut, meskipun sempat melawan dengan mendorong AA, tapi tetap AA memaksa KJS," jelas Kusomo.

Kusumo menyampaikan pasca kejadian, KJS langsung melaporkan AA terkait kejadian ke Polres Metro Bekasi Kota. Dirinya menerangkan untuk pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

"AA dikenakan tindak pidana persetubuhan di bawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 dengan ancama hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutup Kusumo.***