BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang siswi SMP berinisial P (15 tahun) melahirkan bayi di luar nikah dari hasil hubungan terlarang bersama dengan anak anggota Polres Metro Bekasi Kota berinisial R (18 tahun).
Keluarga korban telah mendatangi kantor lembaga bantuan hukum (LBH) untuk berkonsultasi terkait pelaporan kasus ini.
Ketua LBH Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mangapul Sirait, menegaskan, bahwa sampai saat ini pihak keluarga pelaku tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Bully Pelajar SMP di Pondokmelati
"Orang tuanya (pelaku) menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilannya sampai melahirkan, namun sampai saat ini tidak ada pertanggungjawabannya," tetas Dikaios, kepada awak media, Selasa, 18 Juni 2024.
Pihak keluarga pelaku yang notabene merupakan polisi tersebut bahkan sempat mendesak ibu korban untuk menggugurkan kandungan anaknya tersebut.
Dikaios mengatakan upaya keluarga korban meminta pertanggungjawaban pelaku akhirnya tak berujung dengan baik. Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian.
"Sudah kami laporkan (oknum polisi) di Polres Metro Bekasi Kota dan yang anaknya oknum polisi kami laporkan di Polres Metro Bekasi," kata dia.
Baca Juga: Nyolong Motor di Sasana Tinju, Pelaku Curanmor di Bekasi Bonyok Jadi Samsak
Kejadian itu terjadi tahun 2023 saat keduanya berstatus pacaran. Saat itu, korban selalu diajak untuk bermain di rumah pelaku. Saat itu korban masih kelas 2 SMP, dan pelaku 1 SMA.
"Korban dibujuk rayu oleh pelakunya untuk melakukan hubungan seperti suami istri tersebut," ucap Dikaios.
Orang tua korban baru mengetahui bahwa sang buah hatinya hamil ketika usia kandungan 4 bulan. Saat itu, orang tua korban langsung mendatangi rumah pelaku.***




