BEKASI.POJOKSATU.id - Polisi menetapkan Riki Susanto (41 tahun) sebagai tersangka. Dia terancam hukum penjara hingga 15 tahun karena mencabuli anak tirinya berkali-kali.
Polisi menangkap pelaku di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, yang merupakan tempat persembunyiannya. Dia melarikan diri setelah dilaporkan polisi oleh keluarganya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa, menerangkan pelekau terkena Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka yang diamankan ini merupakan ayah tiri dari korban tersebut," ujar Mustofa, kepada awak media, Kamis, 10 Juli 2025.
Baca Juga: Remaja Diduga Anggota Western Society Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran di Bekasi
Aksi pelecehan seksual tersebut terjadi di tempat tinggalnya, di Cikarang Selatan. Pelaku mengancam korban sambil membekap mulutnya agar tidak berteriak saat aksi asusila terjadi.
"Tersangka melakukan pengancaman kepada korban dengan mengatakan 'Awas kamu jangan bilang mamah ya, kamu nggak takut mamah jualan sendiri kalau ayah masuk penjara,'," ucap Mustofa.
"Sambil membekap mulut korban supaya tidak berteriak," demikian kata dia.***




