BEKASI.POJOKSATU.id – Praktik pemalsuan produk kecantikan bermerek Glow Glowing di Kabupaten Bekasi terbongkar. Delapan orang pelaku diamankan oleh Polres Metro Bekasi usai terbukti memproduksi skincare palsu berbahan dasar tepung tapioka.
Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi AKP Muhammad Said Hasan menjelaskan bahwa para pelaku berinisiatif menggunakan tepung tapioka sebagai bahan utama karena menyerupai warna dasar produk asli.
“Pelaku melihat produk asli Glow Glowing berwarna putih, lalu bereksperimen sendiri dengan mencampurkan tepung tapioka, jeli, sabun mandi, dan air agar teksturnya menyerupai produk asli,” ungkap Said kepada awak media, Kamis, 29 Mei 2025.
Baca Juga: Produsen Skincare Palsu di Bekasi Raup Rp1,2 Miliar dalam 2 Tahun
Produksi ilegal tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Bahan baku tepung dibeli di warung sekitar lokasi produksi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua kardus tepung tapioka yang disiapkan untuk produksi. Saat ini, seluruh bahan telah disita dan sedang diuji laboratorium oleh pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.
Delapan pelaku yang diamankan adalah SP selaku pemilik usaha, serta tujuh karyawan berinisial ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP.
Baca Juga: Kericuhan Warnai Job Fair Pemkab Bekasi akibat Berebut QR Code
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar, serta Pasal 100 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.***




