BEKASI.POJOKSATU.id - Polisi menjawab kabar tentang praktik perdukunan Didik Setiawan (61 tahun), tersangka kasus pembunuhan terhadap GH (9 tahun).

Saat menggerebek rumah Didik Setiawan, warga melihat ada keris, dupa, dan kembang. Di samping itu ada foto perempuan dan anak-anak tertempel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan praktik perdukunan tidak dilakukan oleh Didik Setiawan.

Baca Juga: Adegan Ke-25 Perlihatkan Cara Pelaku Habisi Nyawa Bocah Perempuan Malang Itu

Praktik perdukunan tersebut dilakukan oleh M yang kini masih berstatus sebagai saksi. M merupakan teman Didik Setiawan.

"Saksi M yang merupakan seorang dukun pengasihan, ini berdasarkan dari hasil konfrontir antara tersangka dan saksi M itu telah ditemukan fakta," ucap Firdaus, kepada awak media, Kamis, 6 Juni 2024.

"Jadi contohnya ada pasien yang sulit membayar hutang dan datang pasien itu datang ke saksi M serta memberikan foto untuk gampang untuk membayar hutang," terang dia.

Selama setahun belakang saksi M melakukan aksi perdukunan tersebut di rumah tersangka Didik Setiawan, di RT 3 RW 7, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang.

Baca Juga: Didik Perankan 34 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah 9 Tahun

"Pelaku ini memang sengaja dilakukan di sini sudah kesepakatan dengan si Didik. Kalau ada hasil dari pasien itu mereka bagi hasilnya," jelas dia.

Kata Firdaus, aksi perdukunan tidak ada sangkut-pautnya dengan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Didik Setiawan.***