BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi memastikan bahwa Masturo Rohili (52 tahun), pemilik Yayasan Al Hidayah Arrohiliyah Bekasi (Yahib) dan Ketua Forum Penjaga Alim Ulama (F-PAU), resmi ditahan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri.
Korban berinisial ZA (22 tahun) mengaku menjadi korban sejak duduk di bangku kelas 2 SMP, sementara korban lainnya, SA (21 tahun), diduga mengalami pelecehan sejak masih kelas 6 SD.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menyampaikan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Masturo Rohili, Korban Diduga Lebih dari Dua Orang
Agta menjelaskan, penyelidikan kasus ini cukup kompleks karena perbuatan pelaku berlangsung lebih dari lima tahun sehingga membutuhkan proses intensif untuk mengungkap seluruh fakta.
“Karena durasi kejadiannya cukup lama, lebih dari lima tahun, penahanan dilakukan secara prosedural,” ujar Agta, Jumat, 26 September 2025.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis, 25 September 2025. Saat ini, kasus persetubuhan terhadap korban ZA sudah masuk tahap penyidikan, dan polisi terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.***




