BEKASI.POJOKSATU.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Bekasi Timur dengan menangkap seorang pria berinisial MF.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 12,95 gram dan empat butir ekstasi dari tangan tersangka.

"Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Bekasi Timur," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Putu mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan. Petugas kemudian mengamankan MF pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 12,95 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Selain itu, petugas menemukan empat butir ekstasi berwarna hijau dengan berat neto 1,19 gram.

Polisi juga menyita satu timbangan digital, satu unit telepon seluler, dan sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Baca Juga : Wali Kota Bekasi Evaluasi Berkala Kedisiplinan ASN demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti narkotika yang disita.

Dari hasil pemeriksaan awal, MF mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang berinisial FA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), melalui perantara berinisial DO yang juga telah ditetapkan sebagai DPO.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MF mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Saudara FA (DPO) melalui perantara Saudara DO (DPO)," ujarnya.

Putu mengatakan, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap kedua DPO tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika dalam kasus itu.

"Anggota masih melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO yang diduga sebagai pemasok jaringan tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, MF dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***