BEKASI.POJOKSATU.id - Guna mengoptimalkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi gencar menggelar evaluasi berkala terhadap integritas dan profesionalitas para aparatur sipil negara. Sepanjang Januari sampai Agustus 2026, terdapat 48 ASN yang menjalani evaluasi dan proses penanganan disiplin.
Dari hasil evaluasi internal, sebanyak 24 ASN telah dijatuhi sanksi pemecatan, sedangkan 24 pegawai lainnya sedang menunggu proses penetapan hukuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menekankan bahwa inspeksi dan evaluasi rutin ini dilakukan bukan semata-mata untuk menjatuhkan sanksi, melainkan sebagai instrumen reformasi birokrasi agar aparatur daerah tetap berada pada koridor etika kerja yang profesional.
“Evaluasi ini kami lakukan secara berkala untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” jelas Tri, Rabu, 16 September 2026.
Mengenai alur penanganan perkara—termasuk pendalaman dugaan praktik pungli yang melibatkan oknum Dishub di Pos Poncol—Tri menyebutkan bahwa Pemkot Bekasi taat pada alur administrasi kepegawaian nasional. Usulan sanksi diverifikasi oleh BKN sebelum nantinya ditetapkan secara resmi lewat keputusan Wali Kota.
Langkah penataan kedisiplinan ini diharapkan mampu mentransformasi mentalitas seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bekasi agar lebih berintegritas, responsif, dan mengutamakan pelayanan masyarakat di atas kepentingan pribadi.***




