BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang wanita berusia 21 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh paman dan ayah kandungnya sendiri.

Aksi keji tersebut diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, mengungkapkan bahwa tindakan bermula sejak 2017. Saat itu, korban masih berusia 12 tahun atau duduk di kelas 6 SD.

"Awalnya kekerasan seksual yang dialami korban pada 2017 baru bersifat pelecehan, belum terjadi persetubuhan," kata Ikhlas dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Rabu, 22 Juli 2026.

Ikhlas melanjutkan, tindak persetubuhan pertama kali dialami korban pada Juli 2019 dan terus berlanjut hingga Februari 2024.

Total, korban harus menanggung penderitaan akibat kekerasan seksual tersebut selama kurun waktu tujuh tahun.

Baca Juga : Cemburu Jadi Motif Pria di Cikarang Sekap dan Aniaya Kekasih, Kini Jadi Tersangka

Kepolisian telah menangkap salah satu pelaku berinisial W (42), yang merupakan paman korban. Dari penangkapan W, polisi menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan.

"Barang bukti yang disita di antaranya satu potong daster berwarna hijau, satu unit ponsel, dan tisu," ujar Ikhlas.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, termasuk ayah kandung korban, masih dalam pengejaran petugas. Pihak kepolisian belum membeberkan secara rincip identitas maupun inisial kedua pelaku yang melarikan diri tersebut.

Kasus ini kini dalam penanganan intensif Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas seluruh keterlibatan pelaku.***