BEKASI.POJOKSATU.ID - Sebuah depot air isi ulang bernama Wijaya Tirta yang terletak di Jalan Raya Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, ditutup dan dipasangi garis polisi.

Pada Selasa, 27 Mei 2025, pintu depot berwarna oranye yang berada satu atap dengan warung kelontong itu masih terlihat tertutup rapat.

Penutupan dilakukan setelah pemilik depot, SST (41 tahun), ditangkap oleh jajaran Polres Metro Bekasi karena diduga menjual air galon isi ulang yang diklaim baru, padahal menggunakan segel rusak.

Seorang penjaga warung di sebelah depot menyebut tempat tersebut sudah tidak beroperasi sejak beberapa bulan lalu. Namun, beberapa hari sebelumnya, lokasi mendadak ramai saat polisi datang bersama SST.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Diringkus Polres Metro Bekasi, Pernah Beraksi di Mal dan Kafe

“Baru buka warung habis Lebaran, ruko sebelah sudah tutup. Tahunya ada keramaian polisi,” ujarnya.

Meskipun berada di lokasi strategis dengan minim pesaing, depot ini tidak banyak dikenal warga sekitar. Bahkan warung sembako di sebelahnya tidak pernah mengambil pasokan air dari sana.

“Saya ambil dari agen, bukan dari depot sebelah,” imbuhnya.

Sementara itu, Humaeroh (63 tahun), warga sekitar, mengatakan dirinya sering melihat aktivitas pengisian dan pengantaran air galon dari depot tersebut menggunakan sepeda motor. Ia pernah satu kali membeli air karena kepepet kehabisan stok pada malam hari.

Baca Juga: Kemenkes Imbau Waspada Penyebaran Covid-19 di ASEAN, Kasus Naik di Thailand dan Singapura

“Rasanya biasa aja. Saya beli karena terpaksa,” ucapnya.

Depot Wijaya Tirta telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana air galon dari depot tersebut didistribusikan. SST sendiri dikenal ramah, tetapi tertutup, dan jarang terlihat keluar mengantar pesanan.***