POJOKSATU.id - Polsek Bekasi Utara menetapkan Wida Pratama, 37 tahun, pelaku penusukan terhadap kuli bangunan sebagai tersangka, Rabu, 2 Agustus 2023.

Wida Pratama menusuk Sopari, 45 tahun, seorang kuli bangunan yang sedang bekerja di sebuah rumah di Villa Mas Garden, Blok B, RT 4 RW 9, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan menerangkan kejadian penusukan tersebut terjadi pada Selasa, 1 Agustus 2023, sore.

"Kejadian saat itu, korban sedang mengerjakan salah satu rumah yang ada di wilayah tersebut. Tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan langsung melakukan penusukan," ungkap Arwan kepada wartawan.

Baca Juga: Korban Penikaman Sempat Minta Tolong Sebelum Tersungkur

Arwan menerangkan korban mengalami 3 luka tusukan yang dilakukan oleh pelaku yakni pada bagian belakang.

"Luka tusuk bagian belakang kepala, tengkuk, sama pundak sebelah kanan bagian belakang. Menggunakan pisau yang di bawa oleh pelaku dari rumahnya," ucap Arwan.

Dia menjelaskan korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, akan tetapi nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

"Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya," jelas dia.

Baca Juga: Pelaku Penikaman Kuli Bangunan di Villa Mas Garden Diduga Alami Gangguan Jiwa, Polisi Tak Komentar

Polsek Bekasi Utara menetapkan Pasal 351 Ayat 3 yakni melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun.***