BEKASI.POJOKSATU.ID - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan memicu perdebatan luas.
Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai langkah mitigasi banjir dan longsor.
Namun di sisi lain, sejumlah pengamat menilai akar persoalan banjir di Jawa Barat jauh lebih kompleks dan tidak bisa disederhanakan hanya dengan menyalahkan pembangunan perumahan.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda secara terbuka menyebut bahwa masalah utama yang selama ini luput disentuh adalah lemahnya tata kelola perizinan dan dugaan praktik korupsi di tingkat daerah.
Menurutnya, pelanggaran tata ruang yang terjadi bertahun-tahun bukan semata kesalahan pengembang, melainkan akibat sistem pengawasan yang longgar serta adanya praktik “uang siluman” dalam proses perizinan.
Ali menilai, penghentian izin secara umum justru berpotensi menjadi kebijakan yang salah sasaran.
Baca Juga: Normalisasi Kali Pulotimaha Rp988,7 Juta, Saat Publik Diminta Mengawasi Anggaran Negara
Ia menyebut banyak pengembang yang telah mengikuti prosedur resmi, termasuk kajian lingkungan dan kesesuaian tata ruang, justru ikut terdampak.
Sementara itu, praktik-praktik lama yang merusak lingkungan kerap lolos tanpa evaluasi menyeluruh.
“Pengembang sering kali dijadikan kambing hitam. Padahal, persoalan utamanya ada pada proses perizinan yang tidak transparan dan pengawasan pemerintah daerah yang lemah,” ujar Ali, dikutip dari Radar Bekasi, 28 Desember 2025.
Baca Juga: Liburan Murah Meriah ke Desa Ciranggon, Wisata Alam dan Kuliner Favorit Warga
Ia menambahkan, jika akar persoalan ini tidak dibenahi, maka penghentian izin hanya akan menjadi jeda sementara tanpa solusi jangka panjang.
IPW menilai kebijakan mitigasi bencana seharusnya dilakukan secara selektif dan berbasis data, terutama di wilayah yang memang terbukti rawan banjir dan longsor.
Evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin lama yang bermasalah dinilai jauh lebih penting.
Dibanding menghentikan pembangunan baru yang justru dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sendiri menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak diterapkan secara membabi buta.
Baca Juga: Tarik Ulur Hunian dan Bencana, Kebijakan KDM Dinilai Bisa Rem Program 3 Juta Rumah
Ia menyebut penghentian izin hanya berlaku di kawasan dengan potensi bencana tinggi, sebagai langkah jeda untuk menata ulang tata ruang.
Namun pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kekhawatiran pelaku usaha dan pengamat properti.
Di tingkat daerah, Kabupaten Bekasi telah menghentikan penerbitan izin perumahan baru, sementara Kota Bekasi masih mengkaji langkah lanjutan.
Baca Juga: H+2 Libur Natal, Volume Kendaraan di Tol Meningkat
Pemerintah daerah mengklaim pengetatan izin dilakukan untuk pengendalian banjir dan perlindungan lahan sawah.
Namun pengamat menilai, tanpa pembenahan sistem pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran lama, kebijakan ini berisiko menimbulkan ketidakpastian investasi.
Ali menegaskan, bila pemerintah serius ingin mengatasi banjir, maka reformasi tata ruang harus disertai transparansi perizinan dan pemberantasan korupsi di sektor tersebut.
“Kalau praktik lama dibiarkan, banjir akan tetap datang meski izin perumahan dihentikan,” katanya.***




