BEKASI.POJOKSATU.ID - Wacana sentralisasi pembayaran gaji aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, mulai mengemuka sebagai solusi radikal untuk mengatasi tekanan anggaran di daerah.

Skema ini dinilai dapat meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selama ini tersedot besar untuk belanja pegawai.

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas, mengungkapkan bahwa banyak daerah saat ini mengalokasikan lebih dari 40 persen APBD hanya untuk membayar gaji aparatur.

Kondisi tersebut membuat ruang fiskal daerah menjadi sangat terbatas untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga: DPRD Bekasi Desak Kejelasan Juknis Pilkades, Khawatir Picu Konflik di Masyarakat

“Tidak sedikit daerah yang menghabiskan lebih dari 40 persen APBD hanya untuk gaji aparatur. Kondisi ini umumnya terjadi di daerah dengan APBD kecil serta daerah yang mengalami peningkatan tenaga honorer setiap pergantian kepala daerah,” ujar Giri, dikutip dari Radar Bekasi, Sabtu 28 Maret 2026.

Dengan adanya kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai 2027, pemerintah daerah dipaksa mencari solusi agar tetap memenuhi ketentuan tersebut.

Salah satu opsi yang muncul adalah memindahkan beban gaji pegawai ke pemerintah pusat.

Skema ini dinilai dapat menjadi jalan keluar untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, sekaligus menghindari langkah ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja massal terhadap PPPK, khususnya yang berstatus paruh waktu.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bekasi Temukan Aduan THR dari Pekerja Outsourcing, Diminta Segera Dituntaskan

Namun demikian, Giri menegaskan bahwa solusi ini bukan tanpa konsekuensi. Sentralisasi gaji pegawai berpotensi mengurangi kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya manusia.

“Dengan skema ini, beban belanja pegawai tidak lagi sepenuhnya ditanggung oleh APBD,” jelasnya.

Ia menambahkan, konsekuensi dari kebijakan tersebut adalah berkurangnya kontrol daerah dalam menentukan kebijakan kepegawaian, mulai dari pengangkatan, mutasi, hingga penempatan jabatan.

Di sisi lain, tekanan terhadap APBD juga semakin meningkat seiring adanya penyesuaian transfer keuangan dari pemerintah pusat.

Kondisi ini membuat daerah harus lebih adaptif dalam mengelola anggaran agar tetap bisa menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal.

Sejumlah pihak pun mendorong agar pemerintah pusat mengkaji secara matang wacana ini.

Baca Juga: Polsek Jatisampurna Intensifkan Patroli Rumah Kosong, Antisipasi Kejahatan Saat Mudik

Selain itu, opsi revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau penerbitan Perppu juga dinilai perlu dipertimbangkan sebagai solusi jangka menengah.

Meski masih dalam tahap wacana, ide sentralisasi gaji ASN menjadi perbincangan serius karena menyangkut masa depan tata kelola keuangan daerah dan otonomi daerah itu sendiri.

Jika diterapkan, kebijakan ini tidak hanya mengubah struktur pembiayaan, tetapi juga berpotensi menggeser keseimbangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.***