BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan Program Ketahanan Pangan Desa sebagai salah satu fokus utama penggunaan Dana Desa.

Program ini diarahkan untuk memperkuat kemandirian desa dalam penyediaan pangan, energi, serta penguatan lembaga ekonomi desa secara berkelanjutan.

Ketahanan pangan desa tidak hanya dimaknai sebagai kecukupan bahan pangan, tetapi juga mencakup aspek distribusi, pemanfaatan pangan, hingga pengembangan energi terbarukan berbasis potensi lokal.

Dalam Permendesa tersebut, program ketahanan pangan atau lumbung pangan desa dilaksanakan secara tematik, dengan memperhatikan tiga aspek utama, yakni ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.

Baca Juga: Ketentuan Pelaksanaan Program Padat Karya Tunai Desa Menggunakan Dana Desa: Ketentuan Upah, Tenaga Kerja dan Fokus Kegiatan

1. Ketersediaan Pangan Desa

Aspek ketersediaan pangan difokuskan pada penguatan produksi pangan masyarakat dan pengelolaan lumbung pangan desa. Kegiatan yang dapat didanai melalui Dana Desa antara lain penyelenggaraan cadangan pangan desa, pengembangan pekarangan pangan bergizi, serta pemanfaatan dan pengembangan tanah kas desa.

Selain itu, desa juga dapat membuka lahan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan terpadu tanpa membeli lahan, yang pelaksanaannya dilakukan melalui Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Penyediaan benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan juga menjadi bagian penting dalam mendukung produktivitas masyarakat desa.

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 juga mendorong pelatihan budidaya dan pengelolaan hasil panen, pemeliharaan serta normalisasi jaringan irigasi tersier sesuai kewenangan desa melalui PKTD, hingga pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan desa. Seluruh kegiatan tersebut diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai kebutuhan dan kewenangan desa.

2. Keterjangkauan Pangan

Aspek berikutnya adalah keterjangkauan pangan, yang bertujuan menjamin kelancaran distribusi dan pemasaran hasil pangan di desa. Program ini mencakup pemeliharaan jalan usaha pertanian, peternakan, dan perikanan yang dilaksanakan secara swakelola dengan pola Padat Karya Tunai Desa.

Selain itu, desa juga dapat menetapkan berbagai program lain yang mendukung keterjangkauan pangan, sepanjang sesuai dengan kewenangan desa dan disepakati dalam Musyawarah Desa.

3. Pemanfaatan Pangan Desa

Pada aspek pemanfaatan pangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan edukasi konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman. Program ini juga mencakup peningkatan keterampilan masyarakat dalam pengolahan pangan lokal, pengembangan teknologi tepat guna, serta diseminasi inovasi pengolahan pangan berbasis potensi desa.

Baca Juga: Ini Daftar Penggunaan Dana Desa yang Dilarang Berdasarkan Aturan Pemerintah

Edukasi dan advokasi mengenai pangan yang aman, higienis, bermutu, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat desa juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Program Swasembada Energi Desa

Selain pangan, Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur Program Swasembada Energi Desa melalui pemanfaatan energi terbarukan. Dana Desa dapat digunakan untuk pengolahan limbah pertanian seperti jagung, kedelai, dan tebu menjadi biofuel.

Program lain yang dapat dikembangkan meliputi pengolahan kayu dan limbah kayu menjadi biomassa, instalasi pengolahan limbah peternakan dan kotoran manusia menjadi biogas, pembuatan bioetanol dari ubi kayu, serta biodiesel dari limbah minyak goreng. Seluruh program swasembada energi tersebut disesuaikan dengan potensi desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Peran Lembaga Ekonomi Desa

Pelaksanaan program ketahanan pangan, lumbung pangan, dan swasembada energi dapat dilakukan oleh lembaga ekonomi desa, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), BUM Desa Bersama, Koperasi Desa Merah Putih, serta melalui kerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di desa.

Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat rantai produksi dan distribusi pangan desa sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat.***