BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan ketentuan pelaksanaan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai bagian dari fokus penggunaan Dana Desa.

Program ini diarahkan untuk mendorong pembangunan desa sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan yang berbasis pemberdayaan.

Dalam regulasi tersebut, pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana infrastruktur produktif desa, serta pendayagunaan sumber daya alam yang ada di desa.

Seluruh kegiatan wajib memperhatikan pelestarian lingkungan dan dilaksanakan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat setempat.

Baca Juga: Ini Daftar Penggunaan Dana Desa yang Dilarang Berdasarkan Aturan Pemerintah

Infrastruktur yang dibangun melalui PKTD diharapkan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat desa.

Permendesa Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan bahwa pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa harus berpedoman pada sejumlah prinsip utama.

  • Pertama, melibatkan masyarakat miskin dan kelompok marginal, termasuk penyandang disabilitas serta penganut kepercayaan. Program ini dirancang sebagai instrumen perlindungan sosial sekaligus pemberdayaan ekonomi.
  • Kedua, pelaksanaan bersifat partisipatif, dari, oleh, dan untuk masyarakat desa. Seluruh kegiatan disepakati melalui Musyawarah Desa dengan semangat gotong royong sebagai fondasi utama.
  • Ketiga, prinsip transparan dan akuntabel wajib diterapkan dalam seluruh tahapan kegiatan, baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak.
  • Keempat, kegiatan harus efektif, yakni berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat desa, serta menjamin adanya pengelolaan, perawatan, dan pelestarian hasil pembangunan secara berkelanjutan.
  • Kelima, PKTD dilaksanakan dengan prinsip swadaya dan swakelola, mengutamakan pemanfaatan sumber daya lokal berupa dana, tenaga, maupun bahan baku yang tersedia di desa, serta dikerjakan secara mandiri oleh masyarakat desa.

Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Dalam pelaksanaannya, pekerja Padat Karya Tunai Desa diprioritaskan bagi penganggur dan setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta kelompok masyarakat marginal lainnya. Kebijakan ini bertujuan agar Dana Desa benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan.

Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari, sehingga mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar pekerja secara langsung.

Ketentuan Upah Kerja Padat Karya Tunai Desa

Permendesa Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur secara rinci mekanisme pengupahan dalam PKTD. Besaran anggaran upah kerja ditetapkan paling sedikit 50 persen dari total biaya per kegiatan yang menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.

Baca Juga: Kriteria Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem dari Dana Desa Tahun 2026

Upah kerja tersebut mencakup pembayaran tenaga kerja untuk kegiatan pengangkutan material bangunan, penyiapan lokasi, hingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa.

Besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah yang ditentukan melalui Musyawarah Desa. Nilai batas atas upah ditetapkan di bawah upah minimum provinsi, dengan ketentuan lebih lanjut dapat diatur dalam Peraturan Bupati atau Wali Kota, atau berdasarkan kesepakatan Musyawarah Desa yang menyesuaikan kondisi tenaga kerja setempat.

Jenis Kegiatan dan Jaminan Sosial

Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Permendesa Nomor 16 Tahun 2026 juga memberikan ruang penggunaan Dana Desa untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja PKTD.

Ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan tambahan bagi masyarakat desa yang terlibat langsung dalam kegiatan pembangunan.***