BEKASI.POJOKSATU.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan Surat Edaran tentang larangan penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang diteken di Bandung pada 29 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Langkah ini menegaskan sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan menata ulang arah pembangunan sektor perkebunan.
Baca Juga: Keterbukaan Informasi Berbuah Penghargaan, Bekasi Kembali Diakui Jawa Barat
Dalam surat edaran itu, Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pengendalian komoditas perkebunan yang dinilai tidak sesuai dengan karakteristik wilayah Jawa Barat.
Ia menyebut kelapa sawit bukan tanaman yang ideal dikembangkan di wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting, termasuk daerah resapan air dan kawasan penyangga lingkungan.
“Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya,” ujar Dedi Mulyadi mengutip isi surat edaran tersebut, Rabu 31 Desember 2025.
Baca Juga: Lantik Ribuan PPPK, Tri Adhianto Ingatkan Disiplin Bukan Sekadar Formalitas
Kebijakan ini bukan hanya bersifat larangan, tetapi juga disertai dengan arahan transisi bagi petani dan pelaku usaha yang telah lebih dulu menanam kelapa sawit.
Pada poin kedua surat edaran, Dedi mengimbau agar areal perkebunan sawit yang sudah ada secara bertahap dialihkan ke komoditas unggulan Jawa Barat maupun komoditas khas daerah setempat.
“Kita mendorong alih tanam agar perkebunan di Jawa Barat selaras dengan kondisi alam dan memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat,” kata Dedi.
Baca Juga: RTRW Direvisi, Pemkab Bekasi Klaim Siapkan Tata Ruang Lebih Terkendali
Menurutnya, Jawa Barat memiliki potensi besar pada komoditas lain seperti kopi, teh, hortikultura, dan tanaman pangan bernilai tinggi yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan struktur tanah serta iklim wilayah.
Ia menilai, pengembangan sawit justru berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak dikendalikan sejak dini.
“Pembangunan harus berkelanjutan. Jangan sampai kita mengorbankan alam demi keuntungan sesaat,” tegasnya.
Surat edaran ini juga menjadi sinyal kuat bagi pemerintah kabupaten dan kota agar lebih selektif dalam menerbitkan izin usaha perkebunan.
Pemprov Jawa Barat meminta kepala daerah melakukan pengawasan ketat serta memberikan pendampingan kepada petani dalam proses alih tanam.
Baca Juga: Antrean Diprediksi Padat, Disdukcapil Bekasi Tambah Kuota Cetak KTP-el
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kebijakan ini, Jawa Barat menegaskan posisinya sebagai provinsi yang mengedepankan pembangunan hijau dan berkelanjutan.
Larangan penanaman sawit baru menjadi tonggak penting dalam arah kebijakan lingkungan hidup di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi.***




